Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal
tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan
capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir
Jenjang Pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang
akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.