Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

25 Januari 2022

Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Berdasarkan SKB 3 Menteri

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Dikutip dari laman Setkab, kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo; pada Rabu (22/09/2021).

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja. 

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Dikutip dari SKB 3 Menteri, berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2022:

 

– 1 Januari  

:

Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari  

:

Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari  

:

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 3 Maret  

:

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April  

:

Wafat Isa Almasih

– 1 Mei  

:

Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei  

:

Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

– 16 Mei  

:

Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei  

:

Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni  

:

Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli  

:

Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

– 30 Juli  

:

Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

– 17 Agustus  

:

Hari Kemerdekaan RI

– 8 Oktober  

:

Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember  

:

Hari Raya Natal

 Penentuan Cuti Bersama 2022:

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022:

Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.


Berikut ini Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, silakan unduh:


0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll